Perbedaan Berbagai Cyber Law Diberbagai Negara Cyber Ethnics Dan Cyber Law
Posted on 09.50
Npm:17109304
Kelas:4 KA22
Tugas Etika Dan Profesionalisme
Cyber Ethics dan Cyber Law
Cyber ethics mungkin kata-kata ini terdengar asing di telinga kita. mungkin bila kita terjemahkan dalam bahasa indonesia adalah “etika dalam dunia maya”. Etika menurut kamus Online Wikipedia berasal dari bahasa yunani kuno yaitu “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”. Mungkin menurut saya etika adalah sebuah perilaku yang timbul secara berulang-ulang sehingga menimbulkan suatu kebiasaan. Jadi cyber ethics adalah suatu kebiasaan yang berlaku di dunia cyber atau dunia maya.
Hal ini hampir sama dengan pengertian hukum adat di
Sedangkan cyber law adalah seperangkat aturan hukum tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law ini dibuat oleh negara untuk menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di dunia maya ini telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya (riil). Mungkin bila kita melihat bila di dunia maya ini telah ada suatu kebiasaan-kebiasaan yang mengikat ‘masyarakatnya’, dan para Netizens (warga negara dunia maya) telah mengikuti aturan tersebut dan saling menghormati satu sama lain. Mungkin tidak perlu sampai ada cyber law, karena dianggap telah terjadi suatu masyarakat yang ideal dimana tidak perlu adanya ‘paksaan’ hukum dan penjamin hukum.
Di Indonesia hukum adat hidup berdampingan dengan hukum lainnya, hal ini cukup unik dimana
Bila hal ini dapat diterapkan dalam dunia maya maka negara tidak perlu ‘turun tangan’ dalam menyelesaikan sengketa dalam dunia maya. Dan lebih lanjut lagi bila cyber ethics telah mempengaruhi diri individu secara mendalam, maka akan timbul sugesti dalam dirinya yang akan melarang dia untuk melakukan tindakan-tindakan yang dilarang.
Sebenarnya perbedaan dalam cyber ethics dan cyber law adalah cyber ethics merupakan seperangkat aturan yang tidak tertulis, penekanannya lebih kepada individunya sendiri, sanksinya berupa di-’buang’ dari komunitas dan terisolasi dalam dunia maya dan cyber ethics ini timbul karena kebiasaan-kebiasaan yang terjadi sehingga menjadi suatu keharusan. Sedangkan cyber law merupakan seperangkat aturan tertulis yang dibuat negara untuk menjamin aktivitas warganya di dunia maya, sanksinya dapat berupa hukuman, pelarangan dan lain-lain. Dalam kenyataannya cyber ethics dapat menjadi suatu alternatif dalam mengatur dunia cyber, meskipun tidak menutup kemungkinan cyber ethics menjadi cyber law, hal ini tentu berulang kepada kita sendiri.
2 Responses to “Cyber Ethics dan Cyber Law”
1. fia s.aji Says:
September 25th, 2007 at 1:45 am
cyber law….!!!!apakah ini berarti hatus ada cyber police ?cyber lawyer?kesulitan sekarang adalah perangkat hukum yang ada belum menunjang…contohnya dalam acara perdata maupun KUHAP belum ada ketentuan mengenai alat bukti elektronik, ujung-ujungnya begitu ke pengadilan, akan terbentur pada pembuktian. Saksi ahli pun belum bisa berbuat banyak,….
2. jasund Says:
December 18th, 2007 at 11:04 am
selama ini gaung cyber law sudah kencang dimana-mana, yang jadi pertanyaan saya apakah sudah efektif selama ini
—-reply by rendy———————
cyber law di Indonesia itu belum berlaku jadi untuk melihat efektif atau tidak, jadi kita belum dapat melihat efektif atau tidaknya cyber law ini.meskipun cyber law sudah berlaku tetap sangat sulit untuk melihat suatu keefektifan suatu undang-undang. banyak parameter dan hal-hal lain yang harus diteliti.
masalah gaung cyber law yang sudah kencang dimana-mana, sebenarnya itu adalah tuntutan segera diberlakukannya/dibuat undang-undang tentang cyber law. karena selama ini kasus cyber sangat sedikit sekali yang dapat diproses di pengadilan (untuk alasan mengapa sulit silahkan mas/mbak baca artikel:Mengapa Dokumen Elektronik sangat penting dalam pembuktian kejahatan Cyber?). saat ini “bayi” undang-undang cyber adalah RUU ITE(Informasi dan Transaksi Elektronik) yang lagi dibahas di DPR-RI dan diusahakan secepatnya menjadi undang-undang.
Sumber : http://safari-pptik.ugm.ac.id/?p=102
Posting Komentar